IZIN
PERTAMBANGAN BATUBARA
Izin
Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Usaha
pertambangan di Indonesia terdapat 3 bentuk, yaitu :
1.
Izin Usaha Pertambangan (IUP);
2.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
3.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk
dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia, pemohon dapat diberikan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan
oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang ataupun melalui
permohonan sesuai dengan komoditasnya. WIUP mineral logam diberikan dengan cara
lelang dan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan cara permohonan
wilayah kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara
Komentar
Posting Komentar